Pendahuluan
Untuk membuat perencanaan Kawasan industri kita harus melihat menganalisa dari hulu ke hilirnya apakah tanah tersebut mempunyai akses yang baik, sumber energi yang mencukupi, lokasi yang strategis terintegrasi dengan sarana transportasi / kargo baik darat laut dan udara, dan apakah potensi ini mendapatkan sambutan atau dukungan baik dari pemerintah dan Masyarakat sekitarnya kalau semua itu ada okay dan mendapatkan restu maka proyek kawasan ini dapat di lanjutkan.
Masalah manfaat membuka lapangan pekerjaan dan yang terpenting tanah tersebut bukanlah tanah pertanian produktif sehingga tidak mengurangi pasokan pangan dalam negeri.
Perencanaan Kawasan industri harus bertujuan membangun berkelanjutan min 10% adalah paru parunya RTH dan proses Limbah di sesuaikan dengan jenis industrinya apakah industry berat, menengah, atau ringan.
Perencanaan Kawasan Industri harus mengikuti perkembangan jaman di era digital saat ini kecepatan dan efesiensi sangat di perlukan baik dalam komunikasi dan produkifitas Perusahaan.
Pengembangan industrial yang berkelanjutan menciptakan barang eco green dengan misi zero polutan wajib di kembangkan, dan proses limbah yang baik dapat menciptakan ekosistem alam yang baik akan berdampak baik pada alam sekitarnya.
Dokumen + Gambar yang harus di sediakan antara lain jika Pembebasan lahan untuk kawasan industri mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah setempat dan masyarakat sekitarnya:
- Analisa / Fisibility Study
- Proposal Site Plan
- Proposal bisnis
- Site Plan Teknis dan Site Plan Presentasi Marketing
- Marketing Tools
- Presentation Tools
- Desain Perencanaan jika sudah mulai perijinan di tempuh dan mendapat dukungan dari pemerintah setempat dan masyarakat sekitarnya
- DED per tipe Bangunan dll
Fasilitas yang memadai:
- Main Gate sebagai Pintu utama gerbang penanda akses masuk ke areal indusrial
- Pos Security + Kantor keamanan
- Landmark
- Boulevard
- Jalan dan Saluran
- Green Barier + Taman + RTH + Green Open Space
- Bangunan Industrial per tipe skala Industrial beserta fasilitas di dalamnya
- Ruko / Rukan sebagai kantor atau display produk / utility Office
- Pergudangan + Rent Open Space sebagai sarana bongkar muat barang
- Kantor Management Kawasan
- Sarana Ibadah + Sarana Pendukung seperti taman bermain anak, Restourant, Cafetaria dll
- Tempat Pembuangan Sampah + Pengolahan Sampah
- Area Pengolahan Air Baku Limbah dan Air bersih
- Dan lain-lain tergantung dari luasan kawasan industri
jika berminat untuk membuat perencanaan kawasan industri anda dapat menghubungi kami studio www.detailconcept.id / wa 0877 2876 1997
Faktor-Faktor Lingkungan Yang Perlu Diperhatikan Dalam Pengembangan dan Pengelolaan Kawasan Industri
5Prinsip-Prinsip Dasar Lingkungan
1. Dalam pengembangan suatu Kawasan Industri (Industrial estate/industrial Park) perlu diperhatikan aspek- aspek lingkungan, dimana biasanya tercermin dalam studi Analisa mengenai Dampak Lingkungan ( AMDALnya)
2. Hal utama yang perlu diperhatikan dalam pengembangan Kawasan Industri, bahwa ada 3 pihak yang berperan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan yaitu :
- Pihak pabrikan, sebagai pengguna lahan di kawasan Industri
- Pihak Pengelola, sebagai pihak yang mengembangkan dan mengelola Kawasan Industri.
- Pihak Pemerintah, sebagai pihak yang dapat memanfaatkan keberadaan Kawasan Industri dalam arti membantu tercapainya pengaturan tata ruang.
3. Berikut ini secara satu persatu akan diuraikan hal-hal utama apa saja yang perlu diperhatikan dalam pengembangan Kawasan Industri dari aspek lingkungan dimulai dari skala regional, tapak dan pabrik.
4. Disamping itu dalam pengembangan suatu Kawasan Industri senantiasa harus diperhatikan masalah pendekatan daya dukung lingkungan (carrying Capacity Approch) dengan pendekatan seperti diagram berikut :
Aspek Lingkungan Skala Regional
Perlu diperhatikan dampak-dampak regional dari pengembangan suatu Kawasan Industri, yaitu :
1. Perubahan Tata Ruang di sekitar yang terstimulus sebagai akibat adanya Kawasan Industri (SLUM), terutama agar pengembangan kawasan Industri di suatu daerah tidak saling mengganggu kehidupan di sekitarnya. Untuk itu biasanya perencanaan dan monitoring pemanfaatan lahan di sekitar Kawasan Industri mutlak menjadi fokus perhatian pihak Pemerintah Daerah.
2. Bangkitan Traffic dari orang & barang (: kemacetan, kerusakan jalan). Pengembangan kawasan Industri biasanya membangkitkan arus traffic baik orang maupun barang sehingga dalam perencanaan dimensi jaringan jalan sudah harus memperhitungkan bangkitan traffic yang mungkin timbul. Dalam memperhitungkan bangkitan traffic orang dari suatu Kawasan Industri hendaknya diperhatikan aspek-aspek komuter harian, serta pekerja yang menggunakan kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi.
3. Peningkatan kebutuhan permukiman & fasilitas lingkungan.
Mengingat pengembangan suatu Kawasan Industri akan menarik sejumlah pekerja, maka untuk pekerja pendatang perlu diperhitungkan kebutuhan permukiman serta fasilitas lingkungan seperti fasilitas kesehatan, pendidikan, perbelanjaan, hiburan dan sebagainya terutama bagi pekerja pendatang itu sendiri maupun keluarganya.
4. Antisipasi perubahan iklim mikro ( : RTH & BCR)
Pembangunan suatu Kawasan Industri yang merubah lahan sawah, tegalan atau lebih dikenal dengan non built up area menjadi lahan terbangun, tentunya akan merubah iklim mikro (temperatur dan kelembaban di sekitar). Untuk itu dalam area kawasan Industri perlu dipersiapkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang besarnya 10% dari total area sebagai open space dan setiap kalping harus memenuhi Building Coverage Ratio sebesar 60% : 40%
5. Adanya Run Off ( : banjir, & sistim drainase)
Kegiatan pematangan lahan kawasan Industri secara langsung akan mempengaruhi pola tata aliran air, sehingga untuk mengantisipasi terjadinya luapan air perlu direncanakan sistim drainase yang baik.
6. Interaksi dengan kegiatan sekitar sinergis & antagonis (Lap. Golf, Jl Toll)
Sama halnya dengan aspek penataan ruang, dalam perencanaan lokasi Kawasan Industri hendaknya dihidari dari kegiatan-kegiatan yag kontradiktif dengan aktivitas industri seperti lapangan golf yang menghendaki udara bersih harus berjauhan dengan pabrik-pabrik yang menghasilkan polutan ke udara bebas.
7. Dampak-dampak SOSEKBUD baik positif maupun negatif.
Berbagai dampak sosial ekonomi dan budaya dari suatu Kawasan Industri harus diantisipasi sejak dini agar tidak terjadi konflik.
Aspek Lingkungan Skala Kawasan Industri
Aspek-aspek lingkungan yang perlu dipersiapkan/diperhatikan pihak pengelola, yaitu :
1. Perlu Penerapan Sistim Zoning
Dalam pengembangan suatu Kawasan Industri perlu diterapkan sistim zoning pengelompokkan industri seusai dengan karakteristik internalnya, terutama untuk tujuan :
- Land Development Cost Minimal
- Maintenance Cost Minimal
- Menghindari konflik antar user (Good Neighbourhood).
Adapun karakteristik internal dari industri antara lain :
- Bersifat bulky – Bersifat potensi limbah gas & cair
- Bersifat heavy – Bersifat potensi getar
- Bersifat butuh udara bersih – Bersifat arbitory (dapat berlokasi
- Bersifat potensi limbah cair di sembarang tempat)
2. Diperlukan IPAL terpusat
- Dalam pembangunan suatu Kawasan Industri dibutuhkan sistim Instalasi Pengolahan Air Limbah terpusat, yang hanya mampu mengolah parameter tertentu (BOD, COD, pH & TSS warna)
- Dalam pengadaan IPAL Terpusat dari suatu Kawasan Industri perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
- Skala ekonomis, minimal luas Kawasan Industri yang bersangkutan minimal 50 Ha
- å Industri potensi limbah cair yang ada di dalam Kawasan Industri tersebut.
3. Diperlukan RTH (paru-paru ~ 10% dari luas)
Sama hal dengan tinjauan skala regional, dalam skala Kawasan Industri pihak pengelola perlu senantiasa menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang luasnya 10% dari total areal dapat berupa open space, green belt/buffer zone ataupun pherimeter.
4. Diperlukan sistim pengangkutan sampah, baik sampah non B3 maupun B3, terutama untuk menghindari rembesan ke air tanah atau leaching ke air permukaan.
5. Diperlukan sistim penyediaan air bersih.
Untuk mengantisipasi gangguan terhadap air tanah penduduk, maka seharusnya pihak pengelola tidak mengijinkan masing-masing pabrik membuat sumur sendiri melainkan harus dikelola secara terpusat baik bersumber dari air tanah, air permukaan ataupun PDAM.
Aspek Lingkungan Skala Pabrik
Perlu kejelasan hal-hal yang menjadi tanggung jawab masing-masing pabrik (User) dalam Kawasan Industri
1. Material Handing, untuk menghindari ceceran, polusi udara ataupun pemdangan yang kurang baik.
2. Mematuhi BCR, dalam rangka mempertahankan daya resap air dan perubahan iklim mikro
3. Mematuhi GSB, untuk menghindari bahaya kebakaran.
4. Mengolah limbah padat sumber (Gas, Debu, Bising, Getar) dengan melengkapi peralatan seperti dust collector, electrostatic, Precipitator, Ruang Kedap Suara, Bantalan Mesin Getar dan sebagainya.
5. Membuat inplant/Pre Treatment, terutama bagi parameter lain yang tidak dapat diolah oleh sistim IPAL, Kawasan atau konsentrasinya lebih tinggi dari standar influent kawasan yang ditetapkan.
6. Penyiapan TPS, untuk mengfhindari ceceran dan mempermudah sistim pengangkutan.
7. Mengolah limbah B3 sesuai dengan peraturan
8. Larangan tidak mengambil air tanah agar tidak mengganggu air tanah pendududk sekitar dan kesimbangan neraca air dengan daya tampung IPAL Kawasan Industri yang bersangkutan.
9. Loading & Unloading dalam kapling untuk menghindari kemacetan jalan pelayanan kawasan.
10 Penyediaan tempat parkir
11.Melakukan K3, untuk menjaga sistim keselamatan kerja dan kesehatan karyawan.
12.Menyiapkan PMK (tabung), sebagai tindakan dini bila terjadi bahaya kebakaran.
13.Kewajiban untuk memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL/SPPL), untuk lebih mengetahui tentang berbagai potensi limbah/cemaran dan masing-masing pabrik.
Pada umumnya untuk aspek-aspek lingkungan skala kawasan dan skala pabrik di atas disamping peraturan-peraturan teknis lain dituangkan oleh pihak pengelola Kawasan Industri dalam bentuk peraturan Kawasan Industri (Estate Regulation) yang dijadikan acuan dalam penyusunan perjanjian jual beli kapling industri.
Konsepsi Pembangunan Industri berwawasan Lingkungan
1. Pengertian atau batasan dari pembangunan industri berwawasan lingkungan berinduk dari batasan/pengertian dari pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), yang oleh The World Commision on Environment and Development sering dirumuskan sebagai proses pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan generasi masa sekarang tanpa mengesampingkan/mengorbankan kemampuan generasi-generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.
Berdasarkan batasan tersebut UNIDO mengusulkan definisi pembangunan industri yang berwawasan lingkungan adalah “Ecologically Sound and Sustainable Industrial Development” (ESSID) : “those patterns of industrialization that enchace economic and social benefits for present and future generation without impairing basic ecological process”.
2. Berdasarkan definisi ESSID tersebut, maka pembangunan industri harus memenuhi kriteria :
a. Dapat melindungi biosfir. Ini menyangkut pemeliharaan kualitas lingkungan hidup untuk menjamin kehidupan yang sehat dan nyaman, terutama cuaca/udara, daya dukung system sumber daya alam (hutan, tanah pertanian dan perikanan), serta pemeliharaan daya serap maupun daya assimilasi system lingkungan udara, air dan tanah terhadap pencemaran emisi maupun limbah.
b. Harus mampu mendayagunakan se-efisien mungkin modal buatan dan modal alami (man-made and natural capital). Penerapan prinsip ini dalam kegiartan industri lazim dijabarkan dalam penggunaan teknologi yang efisien, yaitu yang minimum dalam pemakaian input (baku mutu, energi, dan sebagainya) per satuan output, atau maksimalisasi output per satuan input.
c. Harus menerapkan prinsip adil atau pemerataan (equity), yang dapat mencakup pengertian :
- Keadilan dalam memikul beban/pengorbanan maupun menikmati manfaatnya.
- Keadailan dalam menikmati kesejahteraan dari hasil pembangunan antara negara-negara industri maju yang telah banyak mengambil manfaat dari eksploitasi sumber alam di bumi dan telah banyak membebani lingkungan biosfir, dibandingkan dengan negara-negara berkembang.
- Keadilan antar generasi umat manusia dan mahluk hidup lain dalam memanfaatkan sumber daya alam.
3. Berbagai hal tersebut di atas mengandung makna upaya yang terus menerus dilakukan guna memelihara kelestarian fungsi dan keseimbangan ekologi agar kegiatan pembangunan dapat berkelanjutan tanpa menimbulkan gangguan, korban, kerugian dan kerusakan terhadap lingkungan hayati dan non hayati, utamanya sebagai akibat dari pencemaran.
4. Dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan tersebut terdapat berbagai langkah-langkah kebijaksanaan yang dapat ditempuh yang antara lain berupa :
- Pengembangan teori-teori tata ruang dan pengaturan lokasi industri melalui pengembangan industrial estate
- Memperkenalkan prinsip-prinsip teknologi yang akrab lingkungan dalam arti seefisien mungkin penggunaan energi dan seminimal mungkin menghasilkan limbah.
- Melakukan penelitian aspek-aspek lingkungan baik melalui mekanisme AMDAL, BML/NAB serta monitoring pelaksanaanya.
- Penerapan aspek hokum yang bersifat penerapan sanksi dan penghargaan bagi yang berprestasi dan sebagainya.
5. Dengan berprinsip bahwa tindakan pencegahan (Preventip) akan memberikan hasil yang lebih maksimal daripada pengendalian dan penyembuhan (curative), maka di negara-negara maju berbagai langkah kebijakan di atas sudah diimplementasikan dalam pembangunan industrinya.